Selain diiming-imingi uang jajan, korban juga diancam oleh sang ayah agar tak melapor pada sang ibu.
Mengutip Tribun Jogja, pelaku bahkan kerap melakukan penganiayaan kepada korban-korbannya.
Dirudapaksa setelah menikah
Tersangka diketahui tetap merudapaksa YEP yang telah bersuami dan tinggal dalam satu rumah.
YDP dan YEP yang sudah tak tahan akhirnya melapor.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Barang bukti berupa celana pendek dan handuk diamankan.
Kepada polisi pelaku mengaku nekat merudapaksa dua anaknya karena khilaf.
SND juga mengaku hubungannya dengan sang istri tidak harmonis.
Baca juga: DPRD Bandar Lampung Sambut Baik Penyegelan Bakso Sony, Bisa Munculkan Usaha Baru
Kini pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. ( Tribunnews.com / Miftah, Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Tega Rudapaksa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun, Tetap Nekat setelah 1 Korban Sudah Bersuami.