Berita Terkini Nasional

Wanita 33 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya, Sempat Dipeluk saat Tidur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang wanita 33 tahun jadi korban rudapaksa tetangganya, sempat dipeluk saat tidur oleh pelaku yang masuk rumah dari celah kamar mandi.

Mengutip dariĀ Tribun Batam, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida mengatakan, dari keterangan sementara pelaku kepada polisi, aksinya dilakukan secara spontan.

Pelaku memilih korbannya secara acak.

Begitu ada kesempatan, Udin langsung melancarkan aksinya.

"Pelaku memilih secara acak, lihat kondisi rumah saat itu," kata Sofyan.

Saat ditangkap, pelaku 'dihadiahi' timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana dalam, bra, daster, pisau, selimut, dan empat unit ponsel.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI darurat tentang senjata tajam.

Kemudian, Pasal 365 KUHP Ayat 2 juncto Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 E tentang Perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2003.

Lalu, Pasal 363 KUHP Ayat 1, pelaku terancam 15 tahun penjara.

Rudapaksa Anak di Bawah Usia

Kasus lain, terjadi tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tersangka berinisial AL diketahui sebagai oknum dosen di sebuah perguruan tinggi di Balikpapan.

Sementara korbannya berinisial PD (14) merupakan pelajar kelas 1 SMP.

Keduanya berkenalan melalui platform Facebook dan mulai akrab berinteraksi di sana.

Informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, AL diduga merayu PD untuk berkenan diajak bertemu sepulang sekolah.

Dari pihak keluarga, menduga ada praktik doktrin terhadap PD sehingga korban tidak menunjukkan ikhtiar penolakan.

AL juga meminta korban membawa baju ganti dan ponsel serta boksnya.

Paman korban, Samsuri (45) membenarkan kronologi tersebut.

Tersangka AL menjual murah ponsel milik PD dan membuang SIM card yang ada di dalamnya di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.

"Habis itu dibawa ke hotel. Di situ anak itu mengalami perbuatan tak senonoh sampai 2 kali," ungkap Samsuri, melalui pesan pribadi pada Tribun Kaltim, Minggu (12/9/2021).

Korban yang sangat dirugikan tersebut kemudian kembali ke rumah dan lantas menceritakan seluruh kronologinya.

PD kemudian diperiksa oleh Polsek Babulu dan Polres PPU dan dilakukan visum untuk membuktikan hal keji yang yang menimpa dirinya.

"Hasilnya positif. Cuma hasilnya 3 hari baru keluar, dokter pemeriksa sudah sampaikan secara lisan kalau positif," jelas Samsuri.

Tak berselang lama, Polsek Babulu berhasil mengamankan AL.

Kemudian dilimpahkan ke Polresta Balikpapan pada tanggal 9 September 2021 malam.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan ada pelimpahan kasus tersebut.

Hanya saja, kata Rengga, bahwa kasus tersebut kemudian ditarik lagi oleh Polres PPU untuk melanjutkan proses hukum.

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunLombok.com dengan judulĀ Pemuda Sumbawa Rudapaksa Tetangga saat Tidur di Kamar, Menyelinap dari Kamar Mandi

Berita Terkini