Kasus Asusila di Lampung Tengah

Tiga Pemuda di Lamteng Berbuat Asusila karena Pengaruh Minuman Keras 

Penulis: syamsiralam
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Ketiga pelaku rudapaksa di Kecamatan Kotagajah mengakui perbuatannya menodai korban secara bergantian di warung kosong.

Keterangan pelaku Dika dan dua rekannya, mereka tak bisa menahan hasrat setelah korban dan para pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.

Kemudian, pelaku RN (buron) bersama korban berhubungan  laiknya suami istri di dalam warung kosong.

"Setelah itu kami bergiliran  masuk ke warung," kata Dika dibenarkan dua rekannya pelaku Udin dan Fani.

Setelah selesai merudapaksa, para pelaku kemudian membawa korban keluar warung sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung membawa korban pulang ke rumahnya.

Baca juga: Polisi Buru Satu Tersangka Kasus Rudapaksa di Lampung Tengah 

Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban yang dipakai saat kejadian, satu helai baju kaos panjang warna putih hitam motif garis-garis, satu helai bra warna hijau polos, satu helai celana panjang jenis levis warna hitam dan satu helai celana dalam warna pink polos.

Kejar Satu Tersangka

Petugas Polsek Punggur masih mengejar satu pelaku rudapaksa di Kecamatan Kotagajah yang masih buron.

Pelaku yang masih buron yakni RN (21) warga Kecamatan Kotagajah. RN berperan membawa korban ke tempat tongkrongan para pelaku di salah satu bengkel motor di Kecamatan Kotagajah.

"Pelaku RN yang membawa korban dari rumahnya ke tempat kejadian perkara. Saat ini RN masih dalam pengejaran pihak kami," kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin.

Tak hanya itu, RN juga yang menyuruh rekan-rekannya dan korban untuk menenggak minuman keras di dalam bengkel dan warung kosong.

"Pelaku RN yang pertama kali yang menodai, lalu diikuti oleh ketiga rekannya yang sudah kami amankan," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku Dika, Fani dan Udin dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D  atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berbadan Dua 

 I (17), seorang gadis di Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, dirudapaksa secara bergiliran.

Halaman
123

Berita Terkini