Bandar Lampung

Tukang Parkir di Bandar Lampung Berbuat Asusila ke 3 Anaknya, Dilakukan saat Istrinya Tidur

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus asusila yang dilakukan tukang parkir terhadap anak-anaknya, Kamis (28/10/2021).

"Dalam laporan polisi yang pertama hanya ada satu korban. Setelah kami lakukan pengembangan ada dua korban lagi, yakni TT dan A," sebut Pandra.

Berdasarkan dua alat bukti, tersangka bakal dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3, pasal 76 juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

"Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dikenakan denda sebanyak Rp 5 miliar," kata Pandra.

Karena tersangka merupakan orang dekat korban, lanjut Pandra, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari sanksi primer.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung Amsir menyatakan korban saat ini sudah berada di rumah aman.

Menurutnya, kondisi korban saat ini sudah cukup membaik.

"Sudah kita berikan penanganan, secara psikologis untuk mengobati trauma yang selama ini korban alami," kata Amsir.

Amsir menambahkan, pihaknya juga mendorong aparat kepolisian untuk segera menindak pelaku.

Dalam artian, agar berkas perkara tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dengan harapan pelaku bisa segera disidang dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Amsir.

Amsir menilai, perbuatan asusila tersebut bisa dipicu beberapa hal, seperti faktor ekonomi dan latar belakang pendidikan.

Oleh karena itu, juga diperlukan pendekatan dan pemahaman keagamaan dalam lingkungan keluarga.

"Bisa juga dipicu karena pengangguran, tidak punya pekerjaan tetap sehingga cenderung berperilaku ke hal yang negatif," jelasnya.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Berita Terkini