TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Arsiman, sopir PT Sindex Express, mengalami pengalaman yang memilukan.
Selama delapan hari ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, ia hanya tiga kali diberi makan.
Tidak itu saja, warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan ini pun, terpaksa buang air kecil di botol.
Arsiman mengatakan, dirinya tidak disekap.
Baca juga: Kapolda Lampung Copot Kapolsek Tanjungkarang Barat, Taufik Basari Beri Apresiasi
Selama itu, ia berada di ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat.
Arsiman tidak diperbolehkan keluar dari ruangan tersebut.
"Selama dititipkan delapan hari di Mapolsek TkB, saya tidur di ruangan Kanit. Karena kalau di malam hari pintu (ruang) Kanit Reskrim itu selalu terkunci, dan kita nggak bisa ke mana-mana," kata Arsiman di rumahnya, Senin (24/1/2022).
"Kalau siang hari Kanit nggak ada. Kita di dalam itu pintu tetep terkunci. Seperti layaknya orang-orang ditahanlah, seperti itu," imbuhnya.
Karena tak bisa keluar, mirisnya Arsiman harus buang air kecil di botol air mineral.
Baca juga: Apresiasi Pencopotan Kapolsek Tanjungkarang Barat, Taufik Basari: Harus Diusut Tuntas
"Kalau malam mau buang air kecil, ya saya buang air kecil di botol. Karena saya kalau mau manggil-manggil keluar itu nggak akan didengar. Dan juga kalau mau buang air besar di malam hari itu ya saya harus tahan," jelasnya.
"Karena selain Kanit, nggak ada yang bisa buka ruangan itu. Karena itu ruangan dia," imbuhnya.
Arsiman mengaku selama delapan hari ditahan hanya diberi makan tiga kali.
"Selama saya dititipkan delapan hari di Polsek TkB, saya dikasih makan tiga kali," jelasnya.
Selebihnya, ia bisa makan dari kiriman keluarga dan kerabatnya.
Bahkan, Arsiman sempat memesan makanan secara online.