Bandar Lampung

Rudapaksa Siswi, Oknum Guru di Bandar Lampung Dipecat

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kadisdikbud Bandar Lampung Eka Afriana. HP (28), seorang oknum guru di Bandar Lampung, dipecat karena diduga berbuat asusila.

Setelah itulah pelaku melakukan perbuatan asusila.

Awalnya pelaku meminta korban membuka seragam sekolahnya.

Di bawah ancaman pelaku, korban menuruti permintaan tersebut.

Pelaku mengancam bakal mengeluarkan korban dari sekolah jika tak menuruti perintahnya.

Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga sempat merekam aksi asusila tersebut dengan ponselnya.

Pelaku akhirnya memaksa korban untuk berhubungan badan.

Jika korban menolak, video rekaman tersebut bakal disebarluaskan.

Karena takut, akhirnya korban mengiyakan permintaan oknum guru tersebut.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di lingkungan sekolah.

Saat melampiaskan nafsunya, mata korban ditutup jilbab.

Beberapa hari berselang, Kamis (10/3/2022), pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

Pelaku meminta korban untuk datang ke sekolah.

Lagi-lagi, pelaku mengancam bakal menyebarkan video itu jika korban tak datang.

Akhirnya korban kembali datang ke sekolah dan bertemu pelaku.

Namun, korban berhasil kabur saat hendak dirudapaksa oleh pelaku.

Halaman
123

Berita Terkini