Bandar Lampung

Rudapaksa Siswi, Oknum Guru di Bandar Lampung Dipecat

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kadisdikbud Bandar Lampung Eka Afriana. HP (28), seorang oknum guru di Bandar Lampung, dipecat karena diduga berbuat asusila.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - HP (28), seorang oknum guru di Bandar Lampung, mendapat sanksi tegas karena diduga berbuat asusila.

Ia dipecat dari pekerjaannya sebagai pengajar di sebuah SMP di Bandar Lampung.

HP diamankan karena diduga merudapaksa muridnya sendiri.

"Oknum guru sudah dipecat," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Eka Afriana, Minggu (3/3/2022).

Baca juga: Putrinya Dirudapaksa, Ibu di Lampung Timur Lapor ke Polisi

Eka juga menginginkan adanya sanksi hukum terhadap oknum guru tersebut.

"Karena guru harusnya menjadi panutan yang baik," jelas dia.

"Tindakan pelaku tidak mencerminkan perilaku seorang guru. Maka kami minta juga agar dia mendapat hukuman tegas," sambung dia.

Dalih Kerjakan Tugas

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang siswi sebuah SMP di Bandar Lampung menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum gurunya.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, siswi berinisial AM (15) itu diduga dirudapaksa oleh HP (28).

Perbuatan tidak senonoh tersebut dialami korban pada Senin (7/3/2022) lalu.

Saat itu korban diminta HP untuk datang ke sekolah untuk mengerjakan tugas.

HP beralasan memanggil AM seorang diri ke sekolah karena tidak mengerjakan tugas.

Baca juga: Sempat Cekoki Miras, Remaja di Lampung Timur Rudapaksa Siswi 2 Kali

Tugas tersebut harus dikerjakan oleh korban di sekolah dengan diawasi langsung oleh HP.

Korban pun datang dan mengerjakan tugas yang diberikan oleh HP.

Halaman
123

Berita Terkini