Bandar Lampung

Rudapaksa Siswi, Oknum Guru di Bandar Lampung Dipecat

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kadisdikbud Bandar Lampung Eka Afriana. HP (28), seorang oknum guru di Bandar Lampung, dipecat karena diduga berbuat asusila.

Perbuatan bejat oknum guru tersebut akhirnya dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian setempat.

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Kedaton, Jumat (11/3/2022) kemarin.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur.

Menurut Atang, pelaku saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.

"Nanti ya, sekarang masih kita periksa karena baru diamankan sehingga perlu kita kembangkan lagi," kata Atang, Sabtu (12/3/2022).

Atang menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya untuk memastikan unsur pidana yang dilanggar pelaku.

Selain itu, pengembangan juga dilakukan mengenai kemungkinan ada korban lainnya.

Karena tidak menutup kemungkinan korban berjumlah lebih dari satu orang.

"Masih kita kembangkan lagi," ujarnya.

"Setelah kita perdalam keterangannya, baru bisa kita sampaikan. Jadi mohon waktunya," imbuh Atang.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer / Muhammad Joviter )

Berita Terkini