Sementara itu Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, pada 1 April 2022, Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Intelkam Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.
Barang bukti sebanyak 75 kilogram ganja kering diamankan dari dua orang tersangka berinisial FB (26) warga Bandar Lampung dan AG (22), warga Lampung Tengah.
Kedua tersangka kini diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Lampung sejak Jumat (1/4).
Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Dari laporan informasi personel Ditintelkam bahwa akan ada pengiriman barang (ganja) ke pulau Jawa," kata Subiyanto, Rabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim terpadu Ditresnarkoba dan personil Ditintelkam Polda Lampung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, lanjut Subiyanto, tim mengamankan dua orang tersangka di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang Raya, Kedaton, Bandar Lampung.
Subiyanto menjelaskan kedua tersangka saat itu sedang berada di dalam sebuah mobil Toyota Agya warna abu abu dengan pelat B 1095 NML.
"Selanjutnya tim kami melakukan penggeledahan terhadap terduga," kata Subiyanto.
Penggeledahan yang dilakukan membuahkan hasil. Tim menemukan 2 karung yang di dalamnya berisi 75 bungkus diduga narkotika jenis ganja.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kursi belakang mobil toyota agya yang ditumpangi oleh tersangka.
Subiyanto menambahkan, dari hasil interogasi awal diakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka FB. Pengakuan tersangka, barang bukti ganja itu akan dikirim ke Pulau Jawa.
Subiyanto menambahkan, kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad )