Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rekrutmen bersama pegawai BUMN 2022 berdampak pada melonjaknya pengajuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bandar Lampung.
Ratusan orang tampak memadati loket pembuatan SKCK di Mapolresta, Senin (18/4/2022).
Namun tidak sedikit yang kecewa lantaran, pengajuan pembuatan SKCK dibatasi untuk tiap harinya.
Salah satunya Wulan (23), warga Kedaton, Bandar Lampung ini mengaku kecewa karena belum bisa mengajukan permohonan SKCK.
Dia diminta petugas pembuatan SKCK, untuk datang lagi esok hari karena sudah melewati jam operasional.
Baca juga: Cerita Mantan Napi Teroris Jalani Ibadah Puasa Selepas dari Penjara, Merasa Hidup Lebih Tenang
Baca juga: BPJS Jadi Syarat Wajib Buat SIM, STNK, dan SKCK, Dirlantas Polda Lampung Tunggu Arahan Pusat
"Saya datang sudah lewat jam 11, sehingga antrian nya sudah melebihi kuota," kata Wulan.
Wulan menjelaskan, berdasarkan keterangan petugas pembuatan SKCK kuota harian untuk 300 permohonan.
Oleh karena itu, jika telah melebihi kuota harian diharapkan datang kembali keesokan harinya.
"Disuruh nya datang lagi besok, pagi untuk ambil nomor antrian," kata Wulan.
Wulan mengaku pembuatan SKCK untuk melengkapi berkas pendaftaran lowongan kerja di beberapa BUMN.
"Lowongan yang sesuai dengan kualifikasi saya, S1 hubungan internasional," kata Wulan.
Pemohon SKCK lainnya, Yanti (28) mengungkapkan hal yang sama.
Namun dirinya tak mengetahui jika saat ini pemohon dibatasi.
Yanti juga mengakui kini jumlah pemohon meningkat secara drastis.
"Kemarin saya kesini belum ada aturan 300 orang perhari," kata Yanti.
Yanti menyebut ingin mengajukan permohonan pembuatan SKCK sebagai syarat mendaftar lowongan pekerjaan BUMN.
"Informasi nya kan ada bukaan (lowongan) kerja untuk 2.700 orang dari 40 perusahaan BUMN," kata Yanti.
Kasat Intel Polresta Bandar Lampung, Kompol Syamsuri membenarkan bahwa kuota pembuatan SKCK dibatasi 300 orang perhari.
Karena itu, pemohon yang sudah melewati kuota diharapkan datang lagi besok hari.
"Kita batasi sehari 300 pemohon, loket pelayanan buka pukul 07.30 WIB - 13.00 WIB," kata Syamsuri.
Syamsuri menjelaskan, pelayanan ditutup pukul 13.00 WIB karena jam tersebut batas penyetoran PNPB ke Bank BRI.
Dirinya mengimbau kepada calon pelamar BUMN yang akan membuat SKCK bisa mengambil nomor antrian dimulai pukul 06.30 WIB.
Dengan membawa syarat yang diperlukan antara lain fotokopi KTP domisili Bandar Lampung 1 lembar, fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar, fotokopi Akte lahir 1 lembar, Rumus Sidik Jari, Pas Foto 4x6.
Serta mengisi formulir, dan kode barcode registrasi SKCK Online. Pemohon yang mendaftar registrasi secara online,sebelum datang kekantor pelayanan SKCK terlebih dahulu mengisi form pendaftaran di website https://skck.polri.go.id.
"Pemohon akan mendapatkan kode bercode kemudian dicetak dan dibawa ke loket pembuatan SKCK," kata Syamsuri.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)