Kasus Korupsi di Metro

Kepala Dinas PUTR Metro Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun

Penulis: Indra Simanjuntak
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala PUTR ditahan Kejari Metro setelah empat jam menjalani pemeriksaan.

Tribunlampung.co.id, Metro - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne mengatakan, Kepala Dinas PUTR Eka Irianta dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman penjaranya, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne menambahkan, penetapan tersangka Eka Irianta berdasarkan surat perintah penahanan nomor 01/L.8.12/fd.1/2022 tgl 19 Mei 2022.

"Tersangka kita tahan di Lapas Kelas II A Kota Metro selama 20 hari ke depan. Dan penahanan ini juga sesuai aturan tentang kewenangan penuntut umum," ujar Virginia Hariztavianne, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Pemkot Metro Tak Beri Pendampingan Hukum Kepala Dinas PUTR, Terduga Korupsi TPAS

Baca juga: Tidak Ada BBM, Puluhan Truk Sampah di Metro Lampung Tak Beroperasi

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro mengungkap kerugiaan negara akibat perbuatan terduga pelaku korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta.

Eka Irianta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun 2020.

Penyidik Kejari Metro mengungkap kerugian negara yang diakibatkan atas perbuatan pelaku mencapai Rp 500 Juta.

Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan atas kerugian akibat korupsi sarana prasarana TPAS.

"Sementara ini hitungan kita kurang lebih Rp 500 juta. Tapi resminya nanti lewat BPKP. Dan tentu akan kita buka secara terang benderang di persidangan. Kawan-kawan pers bisa mengikuti saat persidangan nanti," imbuhnya.

Diketahui, Eka Irianta ditetapkan tersangka dugaan korupsi peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020.

Total anggarannya Rp 2 Miliar. Meliputi kegiatan perawatan dan suku cadang.

Baca juga: DKP3 Kota Metro Belum Menemukan Lasus Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak di Wilayahnya.

Baca juga: Omzet Pedagang Aksesoris di Pasar Cendrawasih Metro Anjlok hingga 70 Persen

Kejari Langsung Tahan 

Kejari Kota Metro menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Dinas PUTR Eka Irianta diduga telah melakukan korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sebelumnya Eka Irianta menjabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Eka Irianta.

"Nah, kita tetapkan tersangka karena tim penyidik telah menemukan dua alat bukti. Nah, alat buktinya apa, tidak bisa kita buka sekarang, nanti kita buka di pengadilan," ujarnya, Kamis (19/5/2022).

Diketahui, peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020 totalnya mencapai Rp 2 Miliar, yang meliputi kegiatan perawatan dan suku cadang.

Diperiksa Empat Jam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta.

Penahanan oleh penyidik Kejari Metro setelah Eka Irianta ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sebelumnya Eka Iriantan menjabat di DLH Metro.

Dari pantauan Tribun Lampung, tersangka Eka Irianta telah berada di Kejari Metro sejak pukul 10.00 WIB.

Setelah sekitar empat jam diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Lapas Kelas II A Metro.

"Penahanan kita lakukan setelah Eka Irianta ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," tukas Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha, Kamis (19/5/2022).

Ia menambahkan, pihaknya telah memeriksa 25 saksi secara maraton dalam perkara tersebut. 

(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Berita Terkini