Perubahan ini juga terjadi pada lembaga pengawas pemilu. Panwaslak berubah nomenklatur menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Pada 2003, melalui UU Nomor 12 tahun 2003 kembali terjadi perubahan mendasar pada lembaga pengawas pemilu.
UU Nomor 12 tahun 2003 menjelaskan pelaksanaan pengawas Pemilu dibentuk lembaga Adhoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU.
Barulah, setelah keluar UU nomor 22 tahun 2007, lembaga pengawas Pemilu dibentuk satu lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu berkantor di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat.
Pada mulanya, Bawaslu ditingkat daerah, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota hjingga tingkat kelurahan pembentukanya masih kewenangan KPU.
Namun, pada putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR) yang dilakukan Bawaslu pada UU Nomor 22 tahun 2007, memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu. Perekrutan pengawas pemilu menjadi tanggungjawab Bawaslu.
Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.
Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi).
Selain itu, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.
Berikut Daftar Anggota Bawaslu Saat Ini:
Ketua Bawaslu : Rahmat Bagja
Anggota Bawaslu
Lolly Suhenty (Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)
Puadi (Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi)
Herwin JH Malonda (Divisi SDM, Organisasi dan Diklat)
Totok Hariyono (Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa)
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)