Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim opsnal Polsek Telukbetung Utara menangkap seorang pria berinisial WA (31) yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
WA (31) merupakan warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung diamankan hari Minggu (5/6/2022) dinihari.
Dirinya diamankan polisi sesaat setelah melakukan transaksi narkoba di Jalan Cut Mutia, Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu.
Adapun barang bukti ditemukan, setelah tim opsnal melakukan penggeledahan di badan dan kendaraan sepeda motor tersangka.
Baca juga: Melongok Kampung Khilafatul Muslimin di Lampung Selatan, Miliki Ponpes Setara SD hingga Kuliah
Baca juga: Polres Tanggamus Gelar Sertijab, Kapolsek Talang Padang Diganti
"Kami menemukan satu bungkus bekas rokok berisi satu klip kecil yang kami duga narkotika jenis sabu sabu," kata Robi, Kamis (9/6/2022).
Bersamaan barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan 1 unit ponsel milik WA.
Robi menjelaskan, WA mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang terduga bandar berinisial UB.
Setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan.
Namun sayangnya, UB sedang tidak ada di tempat saat tim mendatangi rumah nya di sekitar wilayah Telukbetung Utara.
"Meski yang bersangkutan tidak berada di rumah tapi tetap kita lakukan penggeledahan," kata Robi.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Robi tim menemukan 1 kotak handphone yang berisi 9 klip sabu sabu.
Selain itu tim juga menemukan barang bukti lain seperti timbangan digital, 1 sendok plastik, 1 bundel plastik klip.
Baca juga: KPU Way Kanan Langsung Teliti Berkas PAW dari Partai PAN
Baca juga: 222 Calhaj Asal Lampung Utara Berangkat Hari Ini, 4 Calhaj Tunda Keberangkatan
"Barang bukti tersebut langsung kita bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Robi.
Robi menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap UB.
Sementara tersangka WA bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sesuai dengan pasal yang dipersangkakan, tersangka WA terancam pidana maksimal 4 tahun penjara," kata Robi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)