Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Empat dari enam orang yang asyik bermain judi di Lampung Timur, berhasil diamankan tim Tekab 308 Polsek Sekampung Polres Lampung Timur.
Mereka bermain judi koprok melalui handphone, di gubuk perkebunan jagung milik salah satu warga Desa Sambikarto Kecamatan Sekampung, Selasa (21/6/2022).
Adapun inisial keempat orang pelaku judi koprok tersebut yakni, SB (43), SPR (42), SJR (54) dan RE (40), yang merupakan warga Lampung Timur.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
"Iya benar, kemarin hari sekitar pukul 17.00 WIB, team Tekab 308 Polsek Sekampung Polres Lampung Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Perjudian jenis dadu koprok HP, di gubuk areal perkebunan jagung milik salah satu warga Desa Sambikarto" ujarnya.
Baca juga: PMI Lampung Timur Pastikan Stok Darah Aman, Tersedia 82 Kantung
Baca juga: Bandar Judi Koprok Diamankan saat Gelar Lapak di Kolam Ikan Kota Gajah
Kemudian, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan mengecek ketempat tersebut.
"Setelah kami melakukan pengintaian ternyata benar di gubuk areal perkebunan jagung tersebut, ada enam orang yang sedang asik bermain judi jenis dadu koprok HP dan selanjutnya team tekab 308 Polsek Sekampung melakukan penggerebekan di areal judi tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, dari penangkapan tersebut, team tekab 308 Polsek Sekampung berhasil mengamankan empat orang pelaku perjudian tanpa perlawanan
"Sedangkan dua) orang lainnya inisial CN serta WRM berhasil melarikan diri, dan dalam tahap pengerjaan atau DPO," katanya.
Selain menangkap empat orang, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
"Barang buktinya yakni enam buah dadu domino, satu buah karpet ambal warna merah, satu unit HP Realme C11 warna abu-abu dan uang tunai senilai Rp 140 ribu," jelasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)