Sehingga diwakilkan dua orang tersebut, dan mereka tidak sedang dalam tempat.
"Kalau MK menyediakan tempat telekonferensi dengan MK di gedung E FH Unila yang memang disediakan oleh MK," kata Zulkarnain.
Mereka para 13 Juli melalukan pencabutan permohonan pengujian ulang judical review IKN tersebut.
Saat ini memang belum masuk ke subtansisi judical review tersebut.
Karena baru diperiksa pendahuluan tapi selip tanda tangan diwakilkan tersebut.
Lebih jauh Zulkarnain membeberkan, isi pokok gugatan yang dilayangkan mahasiswa FH Unila itu diantaranya ada beberapa pasal di IKN itu diantaranya beberapa pasal di IKN bertentangan dengan asas demokrasi.
Wakil Dekan FH Unila Rudi Natamihardja menambahkan, terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dari mahasiswa yang akan mengajukan judical review IKN dirinya bahwa itu tidak ada unsur pemalsuan tanda tangan
"Jadi itu tidak ada unsur niat memalsukan tanda tangan, izin juga sudah diberikan," kata Rudi.
Dia menegaskan, enam mahasiswa FH Unila itu tidak melakukan pemalsuan tanda tangan yang dimaksud.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)