Berita Lampung

Maling Motor di Kabupaten Pesawaran Tinggalkan Temannya yang Jatuh Dilempar Kayu oleh Warga

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: muhammadazhim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol. P

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap saat aksinya digagalkan oleh warga Dusun Tanjung Lom, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (23/07/2022).

Pelaku curanmor tersebut ditangkap saat beraksi membawa sepeda motor jenis Honda Beat yang terparkir di depan rumah korban.

Pemilik sepeda motor merupakan warga Dusun Lom Desa Tanjung Agung, Kecamatan Waylima.

Aji Nurwito, Kepala Dusun Dusun Tanjung Lom yang juga sebagai saksi mengatakan bahwa korban tersebut baru pulang dari sekolah.

Kemudian korban yang baru pulang pun berniat masuk sebentar untuk mengambil sesuatu di dalam rumah.

Namun ketika ketika keluar rumah, korban mendapati motor tersebut sudah raib.

"Itu kejadiannya pukul 11.45 WIB saat menjelang salat Jumat. Korban waktu itu keluar lagi buat masukin motor, tapi ngeliat motornya udah enggak ada langsung teriak" ucap Aji saat ditemui Tribun Lampung di Polsek Kedondong Pesawaran.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tertangkap, Polisi Buru 2 Rekannya dan Penadah

Baca juga: Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Dapat Upah Rp 600 per Motor

Aji juga menjelaskan bahwa ada salah seorang tetangga yang mengetahui hal tersebut langsung melempar pelaku curat dengan menggunakan kayu.

Pada saat itu pelaku yang terjatuh pun langsung ditangkap warga.

"Saya yang saat itu baru pulang memasang rambu-rambu melihat pelaku satunya langsung kabur, ninggalin pelaku yang jatuh ini" ucap Aji Nurwito.

Saat itu massa yang mengetahui hal tersebut langsung mengerumuni pelaku curat tersebut.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin membenarkan dan telah mengamankan pelaku curat.

"Telah diamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atas inisial DP (19) ditangkap oleh warga kemudian diserahkan di Polsek Kedondong" ucapnya.

Pelaku yang sempat dimassa ditempat kejadian tersebut akan diproses lebih lanjut.

Baca juga: Breaking News Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang 10 Kali Beraksi di Lampung

Berdasarkan laporan LP/B-376/VII/ 2022, pelaku telah diamankan beserta barang bukti oleh petugas Polsek Kedondong, Polres Pesawaran,Polda Lampung guna diproses secara hukum.

Pelaku yang diamankan berikut barang buktinya:

1. Berupa 1 unit motor jenis Honda Beat warna Putih Biru dengan Nomor Plat BE 3105 RR milik korban.

2. 1 unit Handphone merek Samsung J2 warna hitam milik pelaku.

3. 1 buah Dompet kulit warna hitam yang berisi kartu ATM Bank BRI warna biru.

Baca juga: Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah Awalnya Pemulung Barang Rongsokan

Di hadapan penyidik pelaku mengaku bahwa dalam melakukan aksinya ditemani oleh rekannya yang berinisial YP.

Namun YP saat ini masih kabur dan tengah diburu oleh petugas di lapangan.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna dikembangkan kasusnya.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidik, pihaknya meminta keterangan saksi korban atas nama Esti Windari (27) warga Dusun Lom Desa Tanjung Agung Kecamatan Waylima Pesawaran.

Dan juga keterangan saksi lainnya adalah Sahli Saputra (29) dan Parnoto (57) warga setempat yang merupakan tetangga saksi korban.

Atas perbuatannya, nantinya pelaku pencurian sepeda motor berinisial DP (19) *Deni Pradana* dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat diwilayah hukum Polres Pesawaran untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat manakala mengalami pencurian ataupun tindak kriminalitas lainnya dan jangan main hakim sendiri. Kita sama sama menjaga kamtibmas dilingkungan masing masing dan segera informasikan ketika ada aktifitas yang mencurigakan, ” tegas dia.

Jajaran Polres Pesawaran terus melakukan patroli baik siang maupun malam secara random guna memberikan rasa nyaman ditengah masyarakat.

Sejumlah sniper juga ditugaskan dibeberapa tempat yang dianggap rawan tindak kriminalitas, agar lebih cepat bergerak dan menindak pelaku kejahatan di Bumi Andan Jejama.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

Berita Terkini