Narapidana Tewas di Lampung

Narapidana Tewas di Lampung, Alami Kerusakan Otak Akibat Kekerasan

Penulis: syamsiralam
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung mengungkap terkait adanya kerusakan organ kepala dan otak narapidana tewas di Lampung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung membongkar fakta narapidana tewas di Lampung.

Tak hanya luka tubuh bagian luar, Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung juga beberkan fakta dari hasil pemeriksaan bagian dalam tubuh korban narapidana tewas di Lampung.

Ketua Tim Autopsi dr. Jims Ferdian Tambun mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium pihaknya juga mendapatkan fakta kondisi di bagian dalam tubuh anak narapidana tewas di Lampung.

"Hasil pemeriksaan darah dari jenazah (korban RF), hasil autopsi didapati luka di bagian kepala yang mengarah pada unsur kekerasan," jelas dr. Jims Ferdian Tambun.

Luka di bagian dalam organ korban lanjut dr. Jims Ferdian Tambun, mengarah kepada unsur kekerasan akibat benda tumpul.

Baca juga: Breaking News Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Narapidana Tewas di Lampung

Baca juga: Dokter Forensik Beberkan Hasil Autopsi Narapidana Tewas di Lampung

"Ada kerusakan organ di kepala dan otak (korban RF) yang sudah bercampur dengan proses pembusukan tubuh korban (setelah sembilan hari dimakamkan)," jelasnya.

Tak hanya itu sambung dr. Jims Ferdian Tambun, dari hasil autopsi juga didapati adanya pendarahan di bagian dalam kepala korban korban.

"Untuk mendukung data tersebut, wajib dilakukan dalam bentuk pemeriksaan tambahan, yaitu jaringan luar dan organ vital/otak," sebutnya.

Hasil pemeriksaan darah korban lanjut Jims, ditemukan tanda kekerasan di daerah dada, rahang, kulit kepala dalam yang dekat dengan dahi.

Di dalam rongga adanya gambaran unsur kekerasan selaput tebal otak.

Bagian tubuh lain diurai, ada yang diambil untuk uji sampel.

"Untuk memeriksa unsur racun dan penyakit. Hasil pemeriksaan mencakup ke dalam hukum pidana dan kesehatan dan dilakukan sesuai standar operasional prosedur," bebernya.

Baca juga: Narapidana di Lampung Tewas, Kanwil Kemenkumham Janji Tindak Sipir Jika Lakukan Pelanggaran

Baca juga: LBH Bandar Lampung; Jasad RF, Napi Anak Tewas di Lapas Diautopsi demi Keadilan

Selain itu lanjutnya, data yang ditemukan ada gambaran kerusakan di otak dapat berakibat fatal terhadap jiwa seseorang.

Jims Ferdian Tambun juga meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar terkait hasil Fix pemeriksaan dari hasil langsung dan laboratorium dapat diperoleh, sehingga dapat dipertegas seperti apa kematian RF.

Tetapkan 4 Tersangka

Polda Lampung tetapkan empat pelaku kasus narapidana tewas di Lampung. Tepatnya di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Narapidana tewas di Lampung merupakan satu anak berhadapan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung.

Penetapan empat tersangka narapidana tewas di Lampung disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad halaman kepolisan setempat, Sabtu (23/7/2022).

Dari keterangan Kabid Humas, empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka narapidana tewas di Lampung, atas meninggalnya korban RF (17) adalah teman satu sel RF di LPKA Lampung.

"Hari ini kami tetapkan empat pelaku kasus meninggalnya anak berhadapan hukum (ABH) atas inisial RF di LPKA Lampung," kata Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media.

Adapun empat pelaku penganiayaan terhadap korban RF yakni IA (17) warga Kabupaten Tanggamus, NP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara dan DS (17) warga Way Kanan.

Adapun modus dari keempat pelaku melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama dengan dengan waktu yang berbeda-beda.

Pandra menerangkan, penganiyaan yang dilakuan pelaku IA dengan cara memukul bahu korban pada 28 Juni 2022 sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengepal.

"Pelaku NP memukul bahu korban di Blok Edelweis Kamar Nomor 9 LPKA Lampung dengan tangan terkepal," terang Kabid Humas.

Pelaku NP melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan supaya korban tidak menurut kepada orang lain di LPKA Lampung.

Pelaku RB memukul korban pada 29 Juni ke bagian kening dengan tangan terkepal. 

Menampar pipi kanan dan kiri korban sebanyak 7 kali.

Meninju bahu dan tangan bagian atas dengan tangan kanan terkepal.

Sementara pelaku DS mencubit tangan kanan dengan keras ke arah tangan kanan korban, menyundutkan rokok menyala ke tangan korban.

Beberkan Hasil Autopsi

Tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung beberkan beberapa fakta terkait narapidana tewas di Lampung atau anak berhadapan hukum (ABH).

Tim forensik hadir dalam konfrensi pers perkara narapidana tewas di Lampung, Sabtu (23/7/2022) di Polda Lampung.

Tim forensik yang diwakili dr. Jims Ferdian Tambun dalam konfrensi pers Polda Lampung membeberkan hasil autopsi narapidana tewas di Lampung.

Pihaknya telah melakukan autopsi jasad anak narapidana tewas di Lampung pada 20 Juli 2022 lalu di pemakaman umum Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung.

Menurut dr. Jims Ferdian Tambun, berdasar pemeriksaan bagian luar pada jenazah narapidana tewas di Lampung berinisial RF, pihaknya mendapatkan banyak tanda yang mengarah pada unsur tindakan kekerasan.

"Bagian luar yang yang mengarah pada unsur tindakan kekerasan yakni di bagian dahi, pelipis, rahang, puncak kepala dahi bagian kanan dan kiri," ujar dr. Jims Ferdian Tambun.

Tak hanya bagian tubuh di atas, lanjut Jims Ferdian Tambun, ada juga tanda yang mengarah pada unsur adanya tindakan kekerasan yakni di bagian tangan kanan dan kiri.

Bagian telinga kanan dan kiri, bagian lengan, punggung tangan dan dekat dengan daerah ruas jari.

"Semua hasil forensik yang kami jelaskan ini disampaikan dengan sejujur-jujurnya, dengan fakta dan analisa," jelas dr. Jims Ferdian Tambun.

Proses visum dan autopsi yang dilakukan pihaknya juga, kata Jims, berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala RS Bhayangkara Polda Lampung.

Selanjutnya eksumasi dan autopsi terhadap jenazah RF dilakukan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Lampung sehari setelah permintaan dari Polda Lampung.

Autopsi 8 Jam

Tim kedokteran forensik Polda Lampung selesai melakukan autopsi atau ekshumasi kepada jasad napi yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung. 

Sebelumnya ada dugaan bahwa napi yang tewas tersebut mendapat penganiayaan dari rekannya di LPKA Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, autopsi jasad napi Lampung yang tewas dilakukan sejak 09.00 - 17.00 WIB di TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung.

Dengan demikian, total waktu autopsinya mencapai 8 jam. 

"Jadi tepat pada pukul 17.00 WIB kegiatan autopsi telah dianggap selesai semua," kata Pandra, Rabu (20/7/2022).

Autopsi tersebut dipimpin oleh tim kedokteran forensik dr Jims Ferdian Tambunan bersama 10 orang dan termasuk dari pihak RS Bhayangkara.

Serta hadir Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung.

Hasil autopsi hari ini akan ditindaklanjuti kepada tahapan berikutnya.

Secara umum sudah dilaksanakan ekshumasi baik visum luar dan visum dalam.

Dari visum luar dan visum dalam sudah nampak tanda kekerasan dan di beberapa bagian tubuh.

"Kita akan menunggu lebih lanjut karena untuk melengkapi berkas ini harus adanya tahapan rekontruksi," kata Pandra. 

Ada tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh dan pihaknya masih tunggu pemeriksaan teksilogi dan pemeriksaan secara laboratorium.

Polda Lampung akan bertindak dengan berdasarkan pembuktian secara ilmiah.

Autopsi Diiringi Hujan

Hujan mengiringi prosesi autopsi jasad Rio FF, narapidana tewas di Lampung karena dianiaya rekannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lampung.

Proses autopsi napi yang tewas tersebut dilakukan TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung, Rabu (20/7/2022) pukul 09.00 WIB. 

Namun, hujan mengguyur proses autopsi napi yang tewas di Bandar Lampung tersebut pada sekitar pukul 13.00 WIB.

Petugas dan tim forensik lantas berhenti karena bertepatan juga dengan waktu istirahat.

Tim yang berjumlah 10 orang yang dipimpin oleh dr Jims Ferdian Tambunan dengan dibantu oleh mahasiswa dari Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) Jakarta yang memang koas di RS Bhayangkara.

Ada mahasiswa yang koas dari Ukrida yang ikut membantu dalam proses autopsi.

(Tribunlampung.co.id/ Syamsir Alam/Bayu Saputra)

Berita Terkini