Menurutnya, pelaku HR melakukan tindak asusila tersebut di ruangan kelas sekolah.
"Benar pelaku HR merupakan guru di sekolah tersebut," katanya.
Ia mengungkapkan, HR ditangkap pada Senin (1/8/2022).
"Kita sudah mengamankan HR pada Senin (1/8/2022) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB," ungkapnya.
Menurutnya, polisi menangkap pelaku HR di kediamannya tanpa perlawanan.
"HR kita amankan di rumahnya, di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan polisi di Mapolres Lampung Timur.
"Saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses lebih lanjut, oleh Unit PPA Polres Lampung Timur," katanya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)