Curanmor di Bandar Lampung

Cuma Joki, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Dapat Rp 500 Ribu dari Hasil Jual Motor Curian

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito saat menggelar ekspose, Selasa (9/8/2022). Mengaku cuma joki, pelaku curanmor di Bandar Lampung dapat Rp 500 ribu dari hasil jual motor curian.

Menurut Kapolsek Sukarame Kompol Warsito bahwa tertangkapnya pelaku curanmor tersebut berkat kamera CCTV yang ada di masjid.

Dijelaskannya, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Genio berhenti tepat di samping sepeda motor korban pada pukul 05.00 wib di Masjid Al Wutsqo jalan Pulau Buru Way Halim Permai.

"Lalu pelaku ini merusak kunci stang, kemudian pergi membawa kendaraan keluar lokasi tersebut," kata Kompol Warsito saat menggelar ekspose, Selasa (9/8/2022).

Setelah menerima laporan korban tersebut tim Daru unit Reskrim Polsek Sukarame segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari saksi-saksi.

Dari barang bukti dan petunjuk berdasarkan olah TKP dan hasil analisis rekaman CCTV.

Serta hasil penyelidikan anggota Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukarame, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor adalah Nana Sutisna.

Pada Minggu (7/8/2022) pelaku curanmor Nana Sutisna berhasil dibekuk di kediamannya di Jalan Mangun Diprojo Bumi Kedamaian pukul 23.00 WIB

Sedangkan pelaku lainnya KSW yakni kakak ipar dari Nana berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai yang berada di belakang rumah pelaku.

Hingga saat ini KSW ditetapkan oleh polisi sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Jual Motor Hasil Curian Rp 4,5 Juta

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame berhasil menangkap Nana Sutisna (26) Warga Kedamaian setelah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito saat menggelar ekspose di Mapolsek Sukarame, Selasa (9/8/2022) mengatakan polisi bertindak karena adanya laporan dari warga yang kehilangan motor.

Berdasarkan laporan polisi yang masuk yakni Nomor : LP / B / 511 / VII / 2022 / SPKT / POLDA LPG / RESTA BLM / SEKTOR SKM Tgl  29 Jul 2022 dengan korban Arumawan Priyanto.

Polisi langsung bergerak cepat dan melakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Motor yang disikat pelaku yakni Honda Beat Hitam berpelat AA6661ZP milik Arumawan Priyanto warga Gunung Sulah.

Halaman
123

Berita Terkini