Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terkait adanya dugaan oknum bidan selingkuh dengan oknum kepala desa atau Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu Lampung.
Inspektur Pringsewu M Andi Purwanto membenarkan terkait adanya laporan yang masuk terkait dugaan oknum bidan selingkuh dengan Kepala Pekon.
Oknum bidan selingkuh dengan oknum Kepala Pekon (kakon) ini terjadi di wilayah ibu kota Kabupaten Pringsewu, yakni Kecamatan Pringsewu.
"Saat iniĀ Inspektorat Pringsewu sedang melakukan pemeriksaan khusus," ungkap Inspektur Andi Purwanto, Senin (15/8/2022).
Tidak hanya itu, lanjut Andi, pihaknya saat ini sedang melakukan pemanggilan saksi-saksi.
Baca juga: Oknum Bidan di Lampung Gelapkan 8 Mobil Rental, Mobil Digadai Rp 25-30 Juta per Unit
Baca juga: 2.072 Nakes di Pringsewu Lampung Jadi Prioritas Vaksin Booster Tahap II
"Berdasarkan laporan dan berita yang tersebar di media, hingga kini kami sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap para saksi," imbuh Andi Purwanto.
Andi mengungkapakan, pihaknya sedang melakukan pemanggilan terhadap pembuat laporan, suami bidan, istri kakon, serta semua pihak terkait.
Andi masih belum bisa memastikan kapan pemeriksaan tersebut selesai.
"Hasilnya belum bisa informasikan ke publik, sebab ini masih dalam proses," ungkapnya.
Sampai saat ini, sang kepala pekon masih aktif menjabat dan menjalankan tugasnya.
"Ya sekaang masih aktif, karena kan memang belum selesai prosesnya dan sanksi apa yang akan diberikan," ujaranya.
Andi menyebutkan, jika dasar kasusunya belum jelas, bukti belum juga kuat, maka Kakon ini belum bisa disanksi.
Baca juga: Oknum Bidan di Lampung Gelapkan 8 Mobil Rental Karena Terlilit Utang Rp 1 Miliar
Baca juga: Profil Komisioner Bawaslu Pringsewu, Lampung Fajar Fakhlevi Seorang Coffee Addict
"Kita masih dalami dulu dasar kasusnya, dasar hukumnya, buktinya, baru bisa diberikan sanksi," katanya.
Ditambahkan Andi, sanksi yang bisa diberikan bermacam-macam apa bila nanti oknum tersebut terbukti bersalah.
"Sanksinya juga kan bermacam-macam, apakah nanti hukuman tertulis, hukaman lisan atau bahkan pemecatan, itu semua masih dalam proses," ungkapnya.