Berita Lampung

Oknum Bidan di Pringsewu Lampung Dilaporkan Selingkuh dengan Oknum Kepala Desa

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga di Pringsewu Lampung menggeruduk balai desa terkait adanya oknum bidan selingkuh dengan oknum kepala desa. Inspektur Pringsewu Andi Purwanto telah menerima laporan terkait peristiwa itu.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat menggelar ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022) mengatakan bahwa keduanya pelaku tersebut diancam dengan pasal 372 KUHPIdana dan pasal 378 KUHPidana.

"Dengan ancaman penjara bagi keduanya selama 4 tahun penjara," kata Kombes Pol Ino Harianto.

Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini baru 2 tersangka yang ditetapkan dan dilakukan penyelidikan lebih dalam.

Penadah Mobil Dapat Fee Rp 300 Ribu

HR (28) warga Taman Gading Jaya Tanjungkarang Timur yang merupakan penadah mobil yang digelapkan oknum bidan DA mendapatkan keuntungan atau fee dari mobil yang digadaikan sebesar Rp 150-300 ribu per satu unit.

Hal tersebut disampaikan oleh HR penadah mobil yang digelapkan oleh oknum bidan DA saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (3/8/2022).

Dijelaskannya bahwa dirinya hanya perantara saja.

"Jadi saya yang mencari orang yang punya uang, dan mau beli mobil," terang HR.

Dijelaskannya bahwa mobil yang sudah digadaikan saat ini baru satu unit, dan setiap unit mobil digadai Rp 30 juta.

Gelapkan Mobil Rental Sejak 3 Bulan Terakhir

Polresta Bandar Lampung telah menangkap dua orang dari kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oknum bidan.

Keduanya DA (43) oknum bidan, warga Jalan Slamet Riyadi Pecoh Raya Bumi Waras yang merupakan otak penggelapan dan HR warga Perum Taman Gading Jaya Tanjungkarang Timur yang merupakan penadah.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat menggelar ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022) mengatakan bahwa oknum bidan ini sudah tiga bulan terakhir melakukan penggelapan mobil.

Sedangkan HR sebagai seorang penadah yang tugasnya untuk mencari orang yang mau menerima gadaian mobil tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini