Liputan Khusus

Peredaran Uang Palsu di Lampung, Korbannya Pedagang Keliling hingga Pemilik Warung

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Gustina Asmara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang kue keliling di Kemiling, Bandar Lampung, Nurhayati menunjukkan uang palsu yang didapatnya. Dirinya menjadi korban dari peredaran uang palsu di Lampung.

"Sedang kita lakukan penyelidikan dan baru satu korban yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," kata Ipda Agus Heriyanto

Ia menegaskan, secepatnya polisi akan menangkap pelaku tersebut. Ia juga meminta para korban segera melapor ke polisi.

Ia juga berpesan agar masyarakat berhati-hati saat bertransaksi.

Harus Segera Ditangkap

Pengamat Hukum dari Unila Budiono meminta aparat kepolisian segera mengungkap kejahatan peredaran uang palsu yang menyasar para pedagang kecil.

Aksi para pelaku tersebut tidak manusiawi dengan menipu korbannya yang merupakan pedagang kecil.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penipuan dengan modus penggunaan uang palsu dikenakan sanksi cukup serius.

Bahkan, dalam Pasal 26 UU Mata Uang ini, dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 36 UU Mata Uang dengan sanksi hukuman bagi pemalsu rupiah seperti dituliskan dalam Pasal 26 ayat (1), yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera mengungkap beredarnya uang palsu di tengah masyarakat.

Pelakunya harus segera ditangkap. Agar tidak ada lagi korban peredaran uang palsu ini.

Peredaran uang palsu menggangu kegiatan ekonomi masyarakat. Apalagi rata-rata korbanya adalah masyarakat kecil.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan pihak terkait juga harus terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa membedakan uang palsu atau bukan.

Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.(bayu saputra/kiki adipratama)

 

Berita Terkini