Unjuk Rasa di DPRD Lampung

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan Wagub Chusnunia Chalim Temui Peserta Unjuk Rasa

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa akhirnya ditemui Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim setelah dihalangi dengan kawat berduri di DPRD Lampung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay temui pengunjuk rasa, Kamis (15/9/2022).

Pertemuan pengunjuk rasa dengan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay juga dihadiri Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Dalam pertemuan itu, pengunjuk rasa minta Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay untuk menandatangani tututan aspirasi mereka.

Massa yang terdiri gabungan dari Aliansi Lampung Memanggil ini menuntut normalisasi harga BBM dan harga pokok.

Masa aksi juga menolak dengan tegas tindakan represif petugas terhadap aksi rakyat dan mahasiswa.

Baca juga: Massa Bakar Ban Bekas di Unjuk Rasa Depan DPRD Lampung

Baca juga: Ribuan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Lampung sampaikan 6 Tuntutan

Selain itu, terdapat empat tuntutan lain, di antaranya, menuntut transparansi RUU Sisdiknas, Menolak RUU KUHP, dan Mencabut UU Cipta Kerja.

Sempat terjadi perdebatan antara masa aksi dan anggota DPRD serta petugas.

"Kami hanya meminta Ketua DPRD menyampaikan dan mengawal tuntutan kami," ujar salah satu peserta aksi.

"Kalau bapak tanda tangan berarti bapak meneruskan tuntutan kami, kalau tidak berarti bapak tidak berpihak terhadap rakyat," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan jika pihaknya akan menandatangani tuntutan masa aksi selagi sesuai prosedur.

"Sampaikan aspirasi teman-teman, legislatif dan eksekutif akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa," kata Mingrum.

"Sepanjang tuntutan kalian sesuai prosedur akan saya tandatangani," imbuhnya.

Baca juga: Dekan Pertanian Unila Dicecar Penyidik KPK Pertanyaan Setebal 8 Halaman, Tidak Ada Cincai-cincai 

Baca juga: Wakil Rektor Universitas Lampung Berikan Pembekalan Kewirausahaan bagi Calon Wisudawan Periode I

Setelah melakukan mediasi, Mingrum Gumay kemudian menandatangani surat tuntutan mahasiswa.

Selanjutnya, massa aksi ini memberikan waktu 1x24 jam agar DPRD Lampung menyampaikan tuntutannya ke pemerintah pusat.

"Kita masih belum selesai, kita tunggu selama 1x24 agar bapak anggota dewan menyampaikan tuntutan kita."

Halaman
12

Berita Terkini