Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah melakukan pelimpahan tahap II untuk berkas perkara kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan Kanit Provos Aipda RS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pelimpahan tahap II dilakukan Polres Lampung Tengah pada Selasa (27/9/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pelimpahan tahap II ke Kejari dilakukan setelah berkas kasus tersebut P21.
“Berkas perkara sudah P21, sehingga kita lakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Lampung Tengah,” kata AKP Edi Qorinas ke Tribun.
Edi mengatakan, penyelesaikan kasus polisi tembak polisi tersebut membutuhkan waktu 21 hari dari tahap I ke tahap II.
Baca juga: Rumah dan Satu Unit Motor Terbakar di Labuhan Ratu Bandar Lampung jelang Magrib
Baca juga: Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi karena Kedapatan Miliki Narkotika dan Senpi Rakitan
Terpisah, kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan, pihaknya telah menyatakan berkas perkara polisi tembak polisi P21. Penyidik polisi pun melakukan pelimpahan tahan II.
Selain berkas perkara, lanjutnya, penyidik kepolisian juga menyerahkan barang bukti dan juga tersangka.
“Selanjutnya kita akan menyusun dakwaan untuk kemudian kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Lampung Tengah,” ujar Topo.
Topo Dasawulan mengungkapkan, tersangka RS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Hal itu diberlakukan berdasarkan surat perintah penahanan kepada kejaksaan negeri Lampung Tengah Print- 174/L8.15/Epp.2/09/2022 tanggal 27 September 2022.
“Jaksa diberikan wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan, ” kata Topo.
Ditambahkannya, tersangka Aipda RS dituntut dengan pasal Pasal 340 Subsider 338, diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.
Kembalikan Berkas
Sebelumnya Kejari Lampung Tengah mengembalikan kasus polisi tembak polisi ke Polres Lampung Tengah. Kejari Lampung Tengah minta berkas kasus tersebut dilengkapi.
Baca juga: Peringati World Clean Up Day, DLH Lampung Tengah Pilah Sampah Serta Sedekah Sampah
Baca juga: Depresi Ditinggal Istri, Warga Lampung Tengah Nekat Akhiri Hidup di Pringsewu
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan menyebut, berkas P19 dan P19 dikembalikan ke penyidik Polres Lampung Tengah.
Menurutnya, berkas perkara tersebut masih perlu dilengkapi karena ada kekurangan.