Berita Lampung

Pringsewu Lampung Resmi Berlakukan Plat Warna Putih Kendaraan Bermotor

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri jelaskan bahwa di Pringsewu, Lampung sudah mulai diterapkan plat kendaraan warna putih.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satuan Lalulintas Polres Pringsewu, Polda Lampung mengaku sudah mulai berlakukan plat nomor kendaraan warna putih. 

Pemberlakuan plat kendaraan bermorot berwarna putih di Pringsewu sama dengan penerapan di seluruh wilayah di Provinsi Lampung.

Pemerintah melalui kepolisian mulai memberlakukan penerapan plat berwarna putih untuk kendaraan bermotor sejak 21 September yang lalu yang ternyata diberlakukan juga di Pringsewu, Lampung.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri saat dikonfrimasi Tribun Lampung membernakan jika sudah dilakukan penerapan plat putih kendaraan bermotor di Pringsewu.

Menurut Khoirul, pemberlakuan plat nomor kendaraan berwarna putih ini berlaku bukan hanya untuk seluruh kendaraan bermotor yang sifatnya perseorangan.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Baca juga: Kondisi Terkini Dua Bocah Tersambar Petir di Pesawaran Lampung sudah Tenang

"Termasuk juga kendaraan milik badan hukum, badan internasional, dan juga PNA," katanya, Rabu (28/9/2022).

Ia mengungkapkan, pemberlakuan dari perubahan plat nomor putih ini dilakukan secara nasional.

"Benar, kebijakan itu sudah berlaku sejak 21 September lalu dan berlaku diseluruh Indonesia," ungkapnya.

Meski sudah berlaku, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengganti warna plat kendaraan mereka karena pergantian warna plat kendaraan ada ketentuannya.

Pertama khusus kendaraan baru, kedua masa berlaku plat kendaraan sudah habis.

Kemudian, ketiga perpanjangan STNK dan keempat perubahan data kendaraan.

"Kalau misalkan masa berlaku STNK masih 2 atau 3 tahun lagi, artinya mereka masih tetap menggunakan plat hitam, dan itu sah," paparnya.

"Jadi tidak berlaku bagi masyarakat yang belum habis masa berlaku STNK-nya," jelasnya. 

Baca juga: KPK Periksa 11 Saksi Lagi Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani di Polresta Bandar Lampung

Baca juga: Tingkatkan Kemampuan, 10 Penyandang Disabilitas di Pringsewu Ikuti Pelatihan Membatik

Ia juga menghimbau masyarakat, tidak melakukan hal nakal seperti, mengecat plat kendaraan mereka dengan warna putih. 

Karena, hal ini merupakan salah satu tindakan yang melawan hukum. 

"Kan tertulis di STNK si pengendara apakah warna plat kendaraanya merah, hitam atau putih. Jadi kalau di STNK-nya tertulis hitam tapi di kendaraannya putih itu sudah menyalahi aturan," ucapnya. 

Dikatakan Khoirul, adanya kebijakan perubahan plat nomor kendaraan bermotor ini bertujuan untuk memudahkan para polisi lalu lintas untuk mengidentifikasi nomor plat motor pengendara.

Termasuk juga mempermudah kamera e-TLE dalam melakukan penilangan secara elektronik dalam merekam nomer kendaraan pengendara apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Dengan adanya pemberlakuan plat nomor menjadi warna putih dan teks berwarna hitam ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam mengidentifikasi data dari plat nomor kendaraan," lanjutnya.

"Hal tersebut karena plat nomor berwarna putih akan lebih mudah tertangkap kamera e-TLE dalam melakukan penilangan secara elektronik," ungkapnya.

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang ingin mengganti plat nomor putih dengan mekanisme memperpanjang STNK dapat mengunjungi Samsat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy. 

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini