Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Seorang Penadah Motor Balas Budi pernah Ditolong Pelaku Curanmor Bandar Lampung

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bandar Lampung tangkap 13 pelaku kasus curanmor, salah satunya penadah yang mengaku balas budi sehingga bersedia jadi penadah motor curian.

Dijelaskan olehnya, pelaku AS kini kabur karena dicari di rumah orangtuanya tidak ada.

Diakuinya bahwa baru pertama kali dirinya tertangkap.

Dengan rinciannya yakni Rincian para pelaku yakni JA (19), JI (16), NB (49), OT (17) dan MH (20) warga Sekampung Udik Lampung Timur dengan TKP semuanya di wilayah hukum Polsek Sukarame.

.Sementara 8 pelaku lainnya yang ditangkap polisi di wilayahnya Polsek Kedaton.

Adapun 8 orang tersebut yakni IW (20) warga Kedondong Pesawaran, IG (23) warga Kedondong Pesawaran, MR (20) warga Kedondong Pesawaran.

Lalu, 4 warga Bandar Lampung yakni SF (21) warga Pesawahan Telukbetung Selatan, VR (29) warga Bandar Lampung dan RR (20) warga Rajabasa Jaya Bandar Lampung.

Sebagai penandah yakni berinisial DB (30) warga Tanjung Senang Bandar Lampung.

Sementara warga Lampung Tengah hanya satu orang yang berinisial DR (28).

Selanjutnya dari 13 pelaku itu ada yang pelaku baru dan ada juga yang sudah pernah divonis.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan bahwa pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yakni pasal 363 ayat 1, 3E, 4E, 5E KUHPidana.

Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Lalu ada juga bagi penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

"Ada dua pasal yang dipersangkakan oleh para pelaku 13 orang ini, 1 orang kita kenakan pasal 480 ayat 1 dengan pidana paling lama 4 tahun," kata Kombes Ino Harianto.

Ia juga minta kepada para pelaku yang belum tertangkap harap serahkan diri.

Apabila tidak, Polresta Bandar Lampung akan mengejar dan lakukan tindakan tegas terukur.

"Kami akan kejar kemanapun berada, dan kami akan mengungkap," kata Kombes Pol Ino Harianto

Sebab berdasarkan instruksi dari pimpinan bahwa tindakan kasus C3 (curat, curanmor dan curas) harus ditindak tegas.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini