Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung bakal memantau dan mengawasi rekomendasi dari Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Dalam waktu dekat Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri bakal keluarkan rekomendasi yang ditujukan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung soal gaji PPPK guru.
Lantas Pemerintah Provinsi Lampung mendapat tugas dari Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri mengawasi rekomendasi yang diberikan ke Pemkot Bandar Lampung untuk gaji PPPK guru.
Pengawasan hal ini terkait gaji PPPK guru di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang belum diberikan sejak pengangkatan.
Inspektur Pembantu V Inspektorat Provinsi Lampung, Haris Kadarusman mengatakan keterlibatan untuk mengawasi persoalan tersebut sesuai arahan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Budiman AS Berkomentar Memalukan Gaji PPPK Guru Tidak Terbayarkan
Baca juga: Kemendagri Panggil Pejabat Pemkot Bandar Lampung, Buntut Guru PPPK Mengadu ke Hotman Paris
Arahan itu diberikan saat pemanggilan pejabat Pemkot Bandar Lampung ke Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (28/9/2022) lalu di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
"Kita juga dipanggil untuk ditugasi soal kesiapan kita melakukan pemantauan tindak lanjut saat setelah pertemuan tersebut," kata dia, Sabtu (1/9/2022).
Untuk saat ini, ia mengatakan pihaknya sedang menunggu rekomendasi tertulis hasil pertemuan tersebut.
Rekomendasi tersebut, kata dia, secara umum adalah mengharuskan Pemkot Bandar Lampung untuk segera menyelesaikan permasalahannya itu.
Hal serupa kemudian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
Ia mengatakan bahwa hal yang direkomendasikan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri harus dilaksanakan.
Selain karena hasil evaluasi pemerintah pusat, hal tersebut juga karena ada peraturan yang mengikat.
Baca juga: Panik Punya Anak di Luar Nikah, Sejoli Pringsewu Buang Bayi ke Bandar Lampung
Baca juga: Breaking News, Polsek Telukbetung Selatan Bandar Lampung Tangkap Sejoli Telantarkan Bayi
"Itu seharusnya bukan saran lagi, tapi ketentuan yang harus dilaksanakan," kata dia
Ia juga mengklaim bahwa Pemprov Lampung juga bakal secara mendetail ikut memberikan pengawasan tindak lanjut pertemuan Pemkot Bandar Lampung dengan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri
"Kita akan memastikan nantinya sesuai ketentuan," jelas dia.
Diketahui, panggilan Irjen Mendagri tersebut merupakan buntut aksi para PPPK Guru di Kota Bandar Lampung yang mengadu ke publik terkait pembayaran gaji.
Panggilan tersebut dilayangkan ke Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana serta sejumlah jajaran pejabat di bawahnya yang berkaitan dengan masalah itu.
Adapun sejumlah pejabat yang ikut diundang dalam rapat tersebut yakni, Sekretaris Daerah Bandar Lampung yang juga sebagai Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektur Pemprov Lampung, Inspektur kota.
Selain itu, terlampir juga kepada Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) kemudian memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung segera membayarkan gaji guru PPPK.
Pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) ini bersumber dari APBD murni Kota Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Soma Ferrer)