Meskipun demikian terus dia upaya itu telah dilakukan oleh piha DMPD Kabupaten Mesuji.
Mulai dari sosialisasi mengenai aset desa, berita acara hingga kesepakatan antara PMD, desa, kecamatan dan tenaga ahli dari Kementerian untuk mengumpulkan data aset pada 1 Oktober 2022.
"Bahkan ini tadi pun, sudah kami ingatkan lagi sampai menjelang deadline. Mungkin hampir tiap minggu kami ingatkan untuk segera melaporkan aset desa," paparnya.
Sulitnya melaporkan aset desa itu, Pohan menilai banyak kendala seperti pengarsiapan aset yang tidak sepenuhnya ada.
Kemudian, Sumberdaya Manusia dan pada 2021 itu hampir seluruh desa berganti jabatan yang baru dan berdampak pada terhambatnya pendataan aset desa.
Lebih lanjut, Pohon pun menyadari bahwa untuk wilayah di Provinsi Lampung baru dua Kabupaten yang sudah mengumpulkan aset desa.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)