Pemilu 2024

Bawaslu Bandar Lampung Investigasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Bandar Lampung akan investigasi ASN yang diduga ikut serta mengantarkan Bacaleg DPR RI pada salah satu partai politik untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, pihaknya akan menelusuri informasi awal yang diteruskan Bawaslu Pesisir Barat mengenaidugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Kami telah menerima surat dari Bawaslu Pesisir Barat melalui Bawaslu Provinsi Lampung, terkait dugaan ASN Kota Bandar Lampung yang ikut serta mengantarkan Bacaleg," kata Yahnu kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (9/10/2022).

Selanjutnya, pihaknya akan menangani dugaan pelanggaran sesuai yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Lebih lanjut Yahnu mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat yang menginvestigasi kasus serupa.

Baca juga: Kuliner di Lampung, Lumernya Keju Corndog Chijeu Metro

Baca juga: Metro Susun Ulang Regulasi Perizinan dan Pengedaran Minuman Beralkohol

"Melihat hal ini tentu kami akan segera melakukan investigasi yang rencananya akan dimulai Senin besok,"

“Dalam melakukan investigasi, kami akan memintai keterangan kepada pihak yang berkaitan atau mengetahui peristiwa tersebut," imbuhnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan kajian.

Apabila terdapat unsur pelanggaran, maka akan segara diregistrasi.

"Setelahnya kami akan melakukan kajian awal dan jika terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya maka akan diregistrasi,” jelas Yahnu.

Yahnu mengaku, pihaknya akan melakukan klarifikasi, kajian dan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN dimaksud kepada instansi yang berwenang.

“Biarlah nanti, menyangkut konteks posisi dan kedudukan yang bersangkutan apakah melekat sebagai ASN atau dalam jabatan lainnya, biar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menilainya,” 

Baca juga: Raden Muhammad Ismail Dianggap Kader Tak Loyal, Gugat Ketua Demokrat Lampung Rp 2,5 Miliar

Baca juga: Pemprov Lampung Ternyata Tak Punya Tenaga Ahli untuk Seleksi Pimpinan Jabatan Tinggi

“Karena mereka yang berwenang memeriksa dokumen terkait dengan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN,” tambahnya.

Yahnu juga menjelaskan, tindaklanjut terkait hal ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Kemudian Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Halaman
12

Berita Terkini