Berita Lampung

Polisi Temukan Kunci Leter T Saat Gerebek Buruh Tersangkut Narkoba di Tulangbawang Lampung 

Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang dari tangan pelaku JN.

Kini, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya. ( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )


Berita Terkini