Berita Lampung

Polisi Temukan Kunci Leter T Saat Gerebek Buruh Tersangkut Narkoba di Tulangbawang Lampung 

Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang dari tangan pelaku JN.

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang membekuk satu orang buruh, dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Banjar Margo.

Adapun pelaku tersebut merupakan seorang pria berinisial JN (37), warga Kampung Agung Jaya.

"JN diamankan petugas saat sedang berada di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Banjar Margo," jelas Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (16/10/2022).

Dirinya juga mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Rabu (12/10/2022), sekira pukul 22.00 WIB.

"Pelaku diamankan petugas sekira pukul 22.00 WIB Rabu lalu," terangnya.

Menurut Aris,  keberhasilan petugasnya dalam menangkap buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan hasil pengembangan dari pemuda berinisial RA (20), berprofesi wiraswasta.

Warga Kampung Agung Jaya, yang terlebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulangbawang.

"Pelaku berinisial RA sudah terlebih dahulu diamankan petugas," ungkapnya.

Sehingga dari hasil pengembangan dan penyelidikan itu, petugas berhasil menangkap buruh berinisial JN saat sedang berada di sebuah rumah.

"Dari hasil pengembangan keterangan RA, kami berhasil mengamankan pelaku kedua yaitu JN," ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari tangan pelaku JN.

Adapun barang bukti tersebut berupa plastik klip sisa pakai yang masih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,04 gram.

Baca juga: Mantan Wakapolda Lampung Diduga Terlibat Narkoba, Begini Tanggapan Granat Lampung

Baca juga: Wanita Tembak Suami di Mesuji Diringkus Berikut Barang Bukti Narkoba

Kaca pyrex, handphone (HP) merek samsung warna merah, dan kunci letter T.

Serta terdapat juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu, yang didapatkan dari penggeledahan tersebut.

"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku JN," tuturnya.

Halaman
12

Berita Terkini