Tersangka diamankan di Stadion Sukung, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Ketika dilakukan penangkapan pelaku tidak lakukan perlawanan.
“Tersangka diamankan ketika sedang main ke rumah kawannya, di Kotabumi,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya akibat perbuatan tersangkam dia dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“DH dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," katanya.
Andre mengimbau kepada warga untuk tetap menambah kunci pengamanan, ketika kendaraan diparkir.
Baca juga: Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat, Amankan Barang Bukti Handphone
Baca juga: Polres Way Kanan Ringkus Pencuri Kabel Senilai Rp 1,2 M di Register 45 Mesuji
Hal ini untuk mengantisipasi pencurian motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )