Selain itu, dalam sidang dakwaan JPU juga menyebut Andi Desfiandi sempat menjanjikan furniture seharga Rp 150 juta hingga Rp 200 juta kepada Karomani.
Furnitur tersebut rencananya untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan oleh Karomani.
Selanjutnya, karena waktu peresmian gedung LNC sudah mepet, maka pembelian furnitur itu digantikan degan uang tunai senilai Rp 250 juta.
Baca juga: Sidang Perdana Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, JPU KPK akan Hadirkan 21 Saksi
Baca juga: JPU KPK Sebut Andi Desfiandi Janjikan Furniture untuk Gedung Lampung Nahdliyin Center
Menanggapi hal tersebut, Agung Satrio Wibowo mengatakan mengatakan hal tersebut akan dibuka saat sidang pembuktian.
"Makanya nanti saat pembuktian akan kita buka semua terkait uang itu mengalir kemana saja," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )