Mengetahui hal itu, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan ke kepolisian.
Feabo menjelaskan, KS nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 Jo pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
”Dikarenakan pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)