Terlebih lagi Pesawaran pelan-pelan merangkak menjadikan Kabupaten Pesawaran menjadi bagian industri di Lampung.
“Dan jika industri berkembang, maka membutuhkan tenaga kerja yang jauh lebih banyak dari sebelumnya,” ungkap dia.
Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)