Namun naas, meski sempat mendapatkan pertolongan pertama dari petugas medis, berdasarkan hasil pemeriksaan korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Asisten Kepala SDM dan Umum PTPN VII Bungamayang Irvan Kurniawan menyebutkan jenazah Sobari telah dikebumikan di pemakaman umum pada Minggu (4/12/2022) kemarin.
Ia menjelaskan jika korban merupakan pekerja borongan di bawah naungan pihak ketiga dari PT Swadarma Utama Prima (SUP).
Kendati demikian pihak PTPN VII Bungamayang tetap memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian dari pihak perusahaan milik negara itu kepada korban.
"Almarhum sebenarnya bekerja di bawah naungan pihak vendor. Pihak ketigalah yang semestinya memiliki andil untuk bertanggungjawab kepada korban dan adalah murni kecelakaan kerja. Tapi, kami dari pihak PTPN VII Bungamayang tetap memberikan kepedulian kepada almarhum dan keluarganya," katanya.
Pasca peristiwa itu pihaknya menghentikan sementara produksi giling tebu sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Bentuk rasa duka dan belasungkawa kami juga menghentikan sementara produksi giling tebu di perusahaan ini," ujar dia.
Pihak keluarga korban telah menerima kejadian ini sebagai musibah.
Ia mengakui jika pihak perusahaan telah memberikan perhatian kepada almarhum, mulai dari rumah sakit sampai ke pemakaman.
Kendati demikian, pihak keluarga menyayangkan kepada pihak vendor tempat Sobri bernaung tidak memfasilitasi peralatan keamanan kerja.
"Pihak perusahaan sudah memberikan perhatian atas musibah yang menimpa keluarga kami. Tapi, kami menyayangkan jika pihak vendor dari perusahaan sebelumnya tidak memfasilitasi peralatan keamanan kerja, seperti helm, sepatu, dan lainnya. Kedepan kami berharap pihak ketiga dari minta PTPN VII agar memperbaiki sistem kinerja sesuai SOP kerja,” ujar Fauzi kakak ipar korban.
Fauzi menambahkan sekitar lima tahun lalu kasus serupa pernah terjadi di tempat yang sama.
Seorang buruh tergiling mesin pengolahan tebu hingga tubuhnya hancur.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )