Sebab terkait hal tersebut, Saipudin tentu menyadari bahwa usaha pengolahan tambang emas tersebut harus memiliki izin tambang usaha terlebih dahulu.
Baca juga: Dua Lokasi di Pesawaran Lampung jadi Lokasi Pembuatan Film Mahasiswa Seni Tari Unila
Baca juga: Polres dan Seluruh Polsek Pesawaran Lampung Perketat Pengamanan Pintu Masuk
Dan izin tambang usaha tersebut pun, Saipudin katakan harus memenuhi syarat dan melaporkan terkait aktivitasnya.
“Kalau sudah begini ya namanya ilegal, kami serahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)