Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM Tri Sudarto mengatakan bahwa pelaksanaan tes tertulis calon anggota PPK merupakan tindak lanjut Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 sebagaimana juknis nomor 476 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaan tes tertulis secara CAT tersebut dibagi menjadi 4 sesi.
Mereka akan menggunakan 4 gedung dan disusun jadwal berdasarkan perkiraan jarak tempuh peserta dari masing-masing Kecamatan.
Baca juga: 455 Peserta Mengikuti Seleksi Calon Anggota PPK KPU Way Kanan untuk Pemilu 2024
Baca juga: KPU Way Kanan Lampung Bersiap Buka Rekrutmen Badan Adhoc
“Masing masing peserta mengerjakan 75 soal yang dikirim dari KPU Republik Indonesia dalam waktu 90 menit,” katanya, Rabu (7/12/2022).
Pengumuman akan diinformasikan selanjutnya kepada peserta tes.
Bagi mereka yang lolos, akan mengikuti tes wawancara.
“Pengumuman peserta yang lolos ujian tertulis akan diumumkan oleh KPU Way Kanan,” jelasnya, Rabu (7/12/2022).
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )