Berita Terkini Artis

Doni Salmanan Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Bebas Ganti Rugi

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan divonis selama 4 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan akhirnya divonis selama 4 tahun penjara.

Pembacaan putusan kasus Doni Salmanan digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). 

Di sana akhirnya diputuskan jika Doni Salmanan dengan hukuman 4 tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp 1 miliar. 

Pasalnya, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich itu terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex.

Vonis yang diterima Doni Salmanan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sampai 13 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan bebas dari tuntutan membayar ganti rugi kepada para korban.

Baca juga: Doni Salmanan Minta Istrinya Setia, Suami Dinan Fajrina Dituntut 13 Tahun Penjara

Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Sebut Tetap Cinta

Dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, suami Dinan Fajrina itu tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

JPU lantas menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi kepada para korban mencapai Rp 17 miliar banyaknya. 

Namun berdasarkan hasil vonis, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.

Dia hanya perlu menjalani hukuman 4 tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp 1 miliar. 

Terkait keputusan tersebut, hakim punya pertimbangannya sendiri. 

Pasalnya, hasil sebagai affiliator Quotex belum jelas. 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Doni Salmanan, Uang Penipuan buat Biaya Hidup Ibunya dan Menikah

Baca juga: Terungkap, Doni Salmanan Ternyata Beri Mahar ke Dinan Nurfajrina Rp 200 Juta dan Tas Mewah

Hakim pun beranggapan, aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.

Halaman
123

Berita Terkini