Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Membutuhkan 2.640 Tenaga Pegawas Pemilu Tingkat Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Bukhori anggota Bawaslu Lampung dan Chandrawansah ketua Bawaslu Bandar Lampung mengungkap terkait kebutuhan tenaga pengawas Pemilu tingkat desa mencapai ribuan orang, Senin (2/1/2023).

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat

g. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

j. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

m. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

n. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

Itulah syarat menjadi pengawas Pemilu tingkas kelurahan/desa (PKD).

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Berita Terkini