Pemilu 2024

KPU Lampung Utara Lantik 115 PPK se-Lampung Utara

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan 115 PPK se-Lampung Utara oleh Ketua KPU Lampung Utara Aprizal Ria di GOR Sukung Kotabumi, Lampung Utara, Rabu (4/1/2023).

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - KPU Lampung Utara melantik  115 Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) se-Lampung Utara, Rabu (4/1/2023).

Pelantikan 115 PPK se- Lampung Utara dilaksanakan di GOR Sukung Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

Ketua KPU Lampung Utara Aprizal Ria yang melantik 115 PPK se- Lampung Utara tersebut.

Ketua KPU Lampung Utara Aprizal Riia mengatakan mereka yang terpilih sebagai PPK akan menjalankan tugas, wewenang serta kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Umum ( Pemilu ) serentak 2024 sesuai dengan ketentuan perundangan undangan.

PPK lanjut Aprizal, menerima Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU dan menandatangani fakta integritas sebagai dasar penyelenggara pemilihan umum. 

Baca juga: KPU Pesisir Barat Lampung: Banyak Calon PPK Tidak Tahu Kewilayahan

Baca juga: 45 Anggota PPK Pringsewu Lampung Lolos, Upah Rp 2,2 Juta

Ia mengatakan pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu serentak.

“Saya menginstruksikan seluruh PPK berkoordinasi, bekerja, sinergi, dengan camat di wilayah masing-masing,” katanya, Rabu (4/1/2023).

Dirinya tidak mau mendengar keluhan dari masyarakat.

“Jalankan amanah PKPU, Juknis, wajib dilaksankan,” ujarnya.

Ia berpesan, saling bekerjasama dan jalankan seluruh tahapan.

Jika tidak menjalankan ada sanksi, baik administrasi.

“Kalau memang tidak dijalankan dengan baik, saya siap beri sanksi,” katanya.

Bupati Lampung Utara, Budi Utomo mengatakan PPK yang dilantik dapat melaksanakan tugas.

“Saya ucapkan selamat bertugas, melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Tugas PPK dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan profesional.

Sebagai bagian dari penyelenggara harus dapat menjaga netralitas dan profesionalisme.

Kemudian, sebagai ujung tombak di kecamatan, selaku PPK tidak ringan.

Anggota PPK juga dituntut dapat menguasai tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Perlu kesungguhan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Berita Terkini