Pemilu 2024

Jelang Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI, Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Bentuk Tim Pengawasan

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri jelaskan bawaslu kabupaten/kota agar bentuk tim untuk verifikasi faktuan calon DPD RI oleh KPU Lampung.

Tribunlampung.co.id, Bandar lampung - Bawaslu Lampung menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota untuk membentuk tim dalam rangka pengawasan verifikasi faktual bakal calon DPD RI wilayah Lampung.

Menurut Ketua Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri pihaknya akan menyesuaikan tim untuk melakukan pengawasan di Bawaslu kabupaten/kota untuk verifikasi faktual bakal calon DPD RI wilayah Lampung.

Kemudian tim pengawasan di Bawaslu kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kebupaten untuk verifikasi faktual bakal calon DPD RI wilayah Lampung.

"Bawaslu Lampung akan menyesuaikan tim yang dibentuk dengan jumlah tim yang dibentuk oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota," kata Suheri yang jelaskan untuk, Jumat (5/1/2022).

Ia melanjutkan, selaku Person In Charge (PIC) pencalonan DPD RI, Divisi Hukum Bawaslu Lampung akan melakukan pengawasan melekat terkait sampel dukungan dari masing-masing bakal calon yang terlampir di silon KPU.

"Bawaslu insyaallah akan tegak lurus dengan aturan dan akan mengawal masyarakat yang akan melakukan keberatan ketika ada pencatutan nama mereka dalam daftar silon KPU untuk pencalonan DPD," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Lampung Timur Tunggu Aturan Perekrutan Pengawas Desa untuk Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu Lampung Membutuhkan 2.640 Tenaga Pegawas Pemilu Tingkat Desa

Suheri juga memastikan, Bawaslu Lampung akan meminta jajaran di bawah hingga pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan untuk bekerja optimal dalam melakukan verifikasi faktual.

Karena, kata dia hal itu untuk mencari fakta secara rigit dan detail.

"Fakta-fakta di lapangan dalam rangka pengawasan DPD ini harus tercatat dan teridentifikasi secara rigid dan detail," tegas mantan Komisioner KPU Lampung Utara itu.

Selain itu, Suheri melanjutkan, pihaknya juga berpedoman pada Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 519 dalam rangka pencalonan DPD RI.

"Di mana, ASN, TNI Polri, perangkat desa, penyelenggara pemilu, tenaga pendamping desa/fasilitator dilarang keras memberikan dukungan kepada bakal calon DPD," jelasnya.

"Kemudian, bagi masyarakat yang ingin melihat apakah namanya masuk dalam dukungan calon DPD bisa mencari secara mandiri lewat, https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

Diketahui, saat ini KPU masih melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan bacalon DPD RI hingga 12 Januari 2023.

Adapun jadwal perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu yakni pada, 16 Januari- 22 Januari 2023.

Kemudian untuk jadwal verifikasi administrasi perbaikan ke-satu dimulai pada 23 Januari-1 Februari 2023.

Halaman
12

Berita Terkini