Selanjutnya untuk verifikasi faktual ke satu akan digelar 6 Februari-26 Februari 2023.
Untuk perbaikan penyerahan dukungan minimal pemilih kedua 12 Maret-21 Maret 2023.
Baca juga: Bawaslu Lampung Utara Rapat Fasilitasi Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
Baca juga: Bawaslu Lampung Awasi Ketat Penyerahan Dukungan Balon DPD RI di KPU
Sedangkan verifikasi faktual kedua rencananya pada, 26 Maret-8 April 2023 dan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih persebaran 13 April-17 April 2023.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )