Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Tunggu Hibah Aset Eks Bupati Lampung Utara Rp 6,8 Miliar dari KPK

Penulis: sulis setia markhamah
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung M Nur Ramdhan jelaskan kini masih tunggu penyerahan aset eks Bupati Lampung Utara dari KPK.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung menunggu kelanjutan proses hibah aset eks Bupati Lampung Utara dari KPK senilai Rp 6,8 miliar.

Ini setelah Pemkot Bandar Lampung selaku pihak yang akan diberikan hibah aset eks Bupati Lampung Utara telah lengkapi berkas yang diminta KPK.

"Di Desember 2022 sudah selesai kita lengkapi berkasnya, tinggal menunggu informasi lanjutan dari KPK," beber Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bandar Lampung M Nur Ramdhan, Sabtu (7/1/2023).

Ramdhan berharap minggu depan sudah ada perkembangan baiknya.

"Belum ada komunikasi lagi, mudah-mudahan minggu depan sudah ada kejelasan," ujarnya.

Hibah KPK untuk Pemkot Bandar Lampung merupakan aset eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, terpidana kasus korupsi. 

Baca juga: DAU 2023 Pemkot Bandar Lampung Naik Jadi Rp 1,050 Triliun, Ada 5 Item Baru yang Tercantum

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Masih Alokasikan Anggaran Covid-19 Tahun 2023  

Lokasi aset yang berupa tanah dan bangunan ini berada di Bandar Lampung.

"Intinya semua berkas yang disyaratkan KPK sudah kami lengkapi dan telah diserahkan," kata Ramdhan.

"KPK janjinya di Januari 2023 ini langsung diproses," sambungnya.

Untuk berkas yang dilampirkan di antaranya ada surat permohonan dan pakta integritas.

Termasuk surat pernyataan jika Pemkot Bandar Lampung bakal merawat aset itu setelah diserahkan oleh KPK.

"Benar ada surat pernyataan bahwa kita akan merawat aset yang nanti diberikan oleh KPK," papar Ramdhan. 

Pemkot Bandar Lampung rencananya akan membuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengelola aset tersebut jika ada potensi menghasilkan PAD.

"Aset yang memang ada potensi menghasilkan, akan dibuat UPT-nya untuk mendapatkan PAD," katanya.

Mengenai sistem penyerahan aset dari KPK ke Pemkot Bandar Lampung, pihaknya belum mengetahui secara pasti untuk teknisnya.

Halaman
12

Berita Terkini