"Bagi anak-anak yang diamankan, akan tetapi tidak memenuhi pidana akan dikembalikan ke orang tuanya," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Polisi segera melengkapi administrasi penyidikan (mindik).
Selanjutnya menerbitan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) tahap satu.
Ia mengatakan, pihak orangtua diharapkan untuk membantu kepolisian dalam mengawasi anak-anaknya.
"Kepada orangtua harus memperhatikan setiap gerak-gerik anaknya," kata Kompol Dennis.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Amankan 6 Motor Diduga untuk Balapan Liar
Baca juga: Pencuri Angkot Setahun Diburu Polresta Bandar Lampung
"Jangan sampai anak berbuat pidana yang merugikan mereka sendiri, harapannya kepada orangtuanya harus cermat mengawasi anak-anaknya kemanapun pergi ke luar rumah," kata Kompol Dennis.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )