Rektor Unila Ditangkap KPK

Kepala PN Tanjungkarang Bandar Lampung Pimpin Langsung Sidang Karomani Perkara PMB Unila

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Humas PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono jelaskan Kepala PN Tanjungkarang Lingga Setiawan jadi Ketua Majelis Hakim terdakwa Karomani.

Karena sudah diakui dan jelas berdasarkan alat bukti juga itu uang yang diterima dan digunakan untuk pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC).

"Gedung LNC itu untuk umat dan tetapi administrasinya belum," kata Handoko

"Gedung LNC itu bukan untuk kepentingan pribadi," kata Handoko.

Ia mengatakan, kliennya Prof Karomani tidak pernah dalam tanda kutip menentukan berapa besaran anggaran tersebut.

"Klien kami Prof Karomani juga tidak pernah transaksionalkan PMB Unila," kata Handoko.

"Karena ada beberapa yang menitipkan kepada pak Karomani dan ada yang tidak lulus," kata Handoko.

Jadi semata-mata bukan setiap semua yang dititipkan ke beliau itu lulus.

"Dan yang tidak semua yang lulus itu juga menyumbang," kata Handoko.

"Jadi seolah-olah uang suap itu kaitannya dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Handoko.

"Tidak ada transaksional contohnya ada (A) ini menitip dengan kesepakatan nilai sekian dan itu akan diluluskan dalam fakta persidangan,"kata Handoko.

Di dalam dakwaan KPK juga bahwa untuk lulus agar menyiapkan sekian dalam kaita sumbangan sekian.

Sebenarnya itu bukan hal yang berbeda dan orang menyumbang setelah lulus dan sebelum tes tidak ada kesepakatan apa-apa.

"Makanya menyumbangnya juga bervariasi ada yang Rp 100 Juta, Rp 50 Juta dan Rp 200 Juta," kata Handoko.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo bersama tim telah melimpahkan berkas tiga terdakwa suap PMB Unila ke PN Tanjung Karang

Agung mengatakan, tiga terdakwa tersebut yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.

Halaman
1234

Berita Terkini