Pemilu 2024

Sidang Pelanggaran Pemilu Putuskan KPU Lampung Timur Lakukan Kelalaian Admisitrasi Rekrutmen PPK

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi di Gakumdu Bawaslu Lampung Timur dengan agenda putusan menyatakan KPU Lampung Timur lakukan kelalaian administrasi rekrutmen PPK. Selasa (10/1/2023).

"Untuk dari KPU sendiri, ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, yang pertama KPU Kabupaten Lampung Timur dalam hal ini menghormati keputusan Bawaslu dari hasil tersebut," ucapnya.

Kemudian, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan waktu tiga hari.

"Kami akan segera menindaklanjuti keputusan Bawaslu, hari ini kami adakan pleno, kami punya waktu tiga hari," ucapnya.

Pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan perintah dari keputusan sesuai dengan keputusan pleno.

"Kami akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan perintah dari keputusan tersebut, untuk menyikapi itu, besok kami harus melakukan yang diperintahkan, dalam keputusan itu," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Lampung Timur Proses Dugaan Pelanggaran Etik Seorang Panwaslu, Janji Loloskan PPK

Baca juga: Pasca Pelantikan, Bawaslu Lampung Timur Minta Panwascam Laksanakan Tugas dan Wewenang

Kendati demikian, pihaknya menilai, KPU Lampung Timur sudah melakukan proses rekrutmen sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Kalau bicara melanggar, saya kira KPU bekerja sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, secara administratif semua pendaftar yang lolos pada pendaftaran tahap berikutnya, ya sudah memenuhi syarat secara administratif," sangkalnya.

"Kemudian, jika ada pandangan lain yang mengatakan bahwa, secara administratif tidak memenuhi syarat, atau ada pandangan-pandangan lain, itu kita hormati semua pandangan ini," sambung Wanahari.

Ia menegaskan, jika KPU Lampung Timur telah melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tapi yang jelas bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur, sudah melakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Lampung Timur melaksanakan sidang penangan pelanggaran administrasi, terkait perekrutan PPK oleh KPU Lampung Timur.

Sidang perdana dilakukan di Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Senin (26/12/2022), dengan agenda pembacaan gugatan pelapor atas nama Amir Faisol dari Laskar Merah Putih (LMP).

LMP melaporkan dua orang calon PPK terpilih dari Kecamatan Batanghari Nuban dan Metro Kibang yang menurutnya masih terdaftar keanggotaan di salah satu partai politik, ke Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Berita Terkini