Tribunlampung.co.id, Metro- Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro mengungkap alasan menahan mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan rekan-rekannya (dkk).
Kejari Metro khawatir mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan rekannya Sonny Febrian Kusuma melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Alhasil Kejari Metero memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka penggelapan pajak, mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan Sonny Febrian Kusuma supaya tidak kabur dan menghilangkan bukti.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Haristavianne mengungkap bahwa para tersangka tersebut belum membayar pajak.
Sedangkan pajak yang belum dibayarkan senilai Rp 130 juta. Nilai pajak tersebut menjadi kerugian negara dalam perkara penggelapan pajak tersebut.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Metro Lampung Dijebloskan Jaksa ke Penjara Gegara Pajak
Baca juga: Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, Mantan Anggota DPRD Metro Lampung Tidak Terima
"Penahanan dilakukan karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak membayar pajak," ujar Kajari Metro Lampung tersebut.
Sebelumnya, penasihat hukum tersangka Alizar Jinggo dan Sonny Febrian Kusuma mengatakan bahwa kliennya sebagai korban.
Gegara Pajak
Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro langsung menjebloskan mantan anggota DPRD Metro Lampung ke penjara, Rabu (11/1/2023).
Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dijebloskan ke penjara bersama seorang rekannya Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma. Itu setelah Kejari Metro menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma ditetapkan oleh Kejari Metro sebagai tersangka penggelapan pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro Lampung, Virginia Haristavianne mengatakan atas penetapan tersangka tersebut pihaknya melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Metro dan Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma.
Kejari Metro melakukan penahanan terhadap keduanya mulai 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.
Menurut Kepala Kejari Metro Virginia Haristavianne, dalam perkara penggelapan pajak tersebut terdapat tiga tersangka.
Satu lagi tersangka Karlena tidak dapat hadir memenuhi panggilan Kejari Metro karena sedang sakit.
"Kita sudah melaksanakan tahap 2 nya, pemeriksaan barang bukti dan tersangkanya ada tiga, " ujar Kepala Kejari Metro Virginia Haristavianne.
"Kemudian kita akan melaksanakan penahanannnya mulai hari ini, mulai 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023," imbuhnya.
Dia mengatakan bahwa kasus yang menjerat para tersangka tersebut merupakan terkait penggelapan pajak.
"Kaitannya tidak membayar pajak, sudah diupayakan PPNS untuk bayar ke Dirjen Pajak, jadi pada persidangan atau sebelum persidangan mau membayar akan mengurangi ancaman hukumannya nanti," ungkapnya.
Baca juga: Wali Kota Metro Minta DInas PUTR TIngkatkan Kualitas Infrastruktur
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Metro Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Kliennya Hanya Korban
Sementara, lanjut dia, untuk tersangka Karlena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dikarenakan sakit.
"Sementara alasan sakit, ada keterangan dokter, perannya sebagai perantara yang menerima dari pihak ketiga," pungkasnya.
Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Korban
Penasihat hukum mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma menyebut bahwa kliennya hanya sebagai korban.
Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo dan Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma ditetapkan sebagai tersangka penggelapan pajak oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro, Rabu (11/1/2022).
Akan tetapi mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo mengaku tidak terima atas status tersangka yang disematkan Kejari Metro kepadanya.
Lantas penasihat hukum kedua tersangka, John L. Situmorang buka suara terkait status kedua kliennya sebagai tersangka.
John L Situmorang mengungkapkan terdapat satu perusahaan yang membayar kepada pihak lain sehingga tidak masuk ke rekening perusahaan milik kliennya.
"Jadi sebenarnya kami adalah korban, jadi intinya bahwa sebetulnya ada satu perusahaan yang membayar kepada pihak lain, sehingga tidak masuk ke rekening perusahaan klien kami," ujarnya.
"Lalu berdasarkan itu klien kami ditetapkan menjadi tersangka," imbuhnya.
Pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk membantu memperjuangkan hak kliennya.
"Upaya hukum yang dilakukan, pertama kemarin sudah lapor ke Polda, kedua kita akan mengikuti proses di pengadilan, bahwa kita akan mengikuti upaya hukum di pengadilan bahwa memang klien saya tidak bersalah," tegasnya.
"Jadi klien kami kan penjual, dijual lah barang ke PT Yassa. Nah harusnya dilakukan pembayaran ke klien kami plus pajak penjualan, tapi karena ini tidak masuk ke rekening klien kami, tapi ke rekening orang lain, nah disinilah dianggap bahwa kami menggelapkan pajak," tambahnya.
Ia mengatakan, pihak yang menggelapkan tersebut yaitu tersangka Karlena yang merupakan penghubung antara CV. KTP dan PT Yassa.
"Padahal uang itu masuk ke pihak yang lain. Kalau di sini pihak lainnya itu ibu Karlena, ia adalah penghubung antara CV KTP dan PT Yassa," tuturnya.
"Jadi klien saya dua duanya, satu pemilik CV. KTP, satu lagi dianggap ikut membantu. Juga tak ada kaitan dengan CV. KTP," pungkasnya.
Tak Terima Ditetapkan Tersangka
Seorang mantan anggota DPRD Metro inisial Al alias Alizar Jinggo ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggelapan pajak oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro, Lampung.
Penyidik Kejari Metro menetapkan mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo sebagai tersangka bersama dengan SFK selaku direktur CV Kartika Timur Perkasa.
Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo ditetapkan tersangka setelah ditangkap penyidik Kejari Metro, Rabu (11/1/2023).
Atas penetapan tersangka tersebut, Alizar Jinggo mengaku tidak melakukan penggelapan pajak perusahaan yang dituduhkan kepada dirinya dan tersangka SFK selaku direktur CV. Kartika Timur Perkasa.
Alizar Jinggo mengaku tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Kejari Metro Lampung.
"Kenapa saya jadi tersangka, saya heran, saya tidak ada di akta notaris, saya korban, uang saya belum dibayar, saya sudah membayar PPn sebesar Rp 65 juta," kata Alizar kepada awak media, Rabu (11/1/2023).
Dirinya membeberkan mengenai masalah pajak yang diduga digelapkan oleh pihaknya tersebut.
"PT. Yasa membeli batu melalui CV KTP, saya belum membayar pajak karena PT. Yasa belum membayar saya sebanyak Rp 1,7 miliar," ujar dia.
"Pajak saya membeli batu saya sudah membayarnya Rp 65 juta," imbuhnya.
Alizar mengatakan dirinya tidak terima atas penetapan tersangka dirinya dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Metro.
"Tidak terima," teriak mantan anggota DPRD Metro tersebut.
Seorang mantan anggota DPRD Metro berinisial AJ (55) ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro karena dugaan korupsi penyelewengan pajak.
Tidak sendirian, mantan anggota DPRD Metro inisial AJ ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelewengan pajak dengan dua orang lainnya oleh Kejari Metro.
Kedua tersangka lain selain mantan anggota DPRD Metro inisial AJ yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Metro adalah SFK (45) dan KA (38).
Sehingga Kejaksaan Negeri Metro Lampung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi penyelewengan pajak tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Lampung, penyidik Kejari Metro menghadirkan 2 orang tersangka yaitu SFK dan AJ (mantan Anggota DPRD Metro Lampung) untuk dilakukan penyidikan.
Sedangkan tersangka KA tidak dapat hadir karena sedang sakit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan ketiga tersangka telah merugikan pendapatan negara sektor perpajakan sebesar Rp 130 juta.
Diketahui, Mantan anggota DPRD Kota Metro, Lampung ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada Rabu (11/1/2023).
Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, mantan anggota DPRD tersebut tiba di Kejari sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat ini, mantan Anggota DPRD Metro tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Metro.
Mantan anggota DPRD yang ditangkap diduga berinisial AJ yang merupakan anggota DPRD periode 2014-2019.
AJ pada periode sebelumnya merupakan Anggota Komisi II DPRD Metro fraksi Partai Nasdem.
AJ ditangkap Kejari Metro diduga dikarenakan kasus korupsi atau penyelewengan pajak.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)