Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang pensiunan PNS asal Pringsewu, Lampung diringkus polisi lantaran diduga terlibat kasus penipuan dengan modus gadai mobil.
Pelaku berinisial M (61) itu diamankan Polres Pringsewu, Polda Lampung di rumahnya, Pekon Gumukrejo, Pagelaran, Pringsewu, Lampung, Jumat (6/1/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan pihaknya menangkap pensiunan PNS yang diduga melakukan penipuan dengan modus gadai mobil.
"Benar, pada Jumat (6/1/2023) lalu kami telah amankan tersangka," kata Feabo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (12/1/2023).
Feabo menuturkan, tersangka diamankan polisi atas dasar pengaduan korban Slamet (45), warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus, Lampung.
Baca juga: Penadah Mobil yang Digelapkan Oknum Bidan DA Dapat Fee Rp 300 Ribu dari Hasil Gadai Mobil Rental
Baca juga: Polres Tanggamus Tangkap Oknum PNS Pringsewu Tipu Gadai Sawah
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/638/XI/2021/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tanggal 15 November 2021.
"Kejadian penipuan tersebut terjadi pada 5 Januari 2021. Namun, baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021," terangnya.
"Jadi laporan dari November 2021 lalu dan baru kami tangkap Januari 2023. Tersangka sempat buron kurang lebih satu tahun ya," jelasnya.
Menurut penelusuran, lanjut Feabo, tersangka sempat kabur ke Jambi.
Feabo membeberkan, kejadian berawal saat tersangka menggadaikan mobil Daihatsu Xenia B 1191 VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban sebesar Rp 30 juta.
Setelah korban menyerahkan uang dan memakai kendaraan tersebut sekira dua bulan, kemudian korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut bukanlah milik tersangka.
"Akan tetapi, kendaraan itu milik rental orang lain," jelasnya.
Karena takut, korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka.
Kemudian tersangka berjanji mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang telah disepakati.
"Namun tersangka ini tidak menepati kesepakatan dan malah menghilang, maka korban melaporkan kepada polisi," tambahnya.
Kepada polisi, ungkap Feabo, tersangka mengaku uang gadai mobil tersebut telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)