Ia juga meminta orang tua dan guru di sekolah untuk lebih mengawasi pelajar.
"Saling koordinasi, mulai orang tua, guru, polisi dan juga pelajar itu sendiri," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Mapolres Pringsewu.
Baca juga: Psikolog di Pringsewu Lampung Minta Identitas Pelaku Asusila Tak Disembunyikan
Baca juga: Usai Dicekoki Miras, Siswi SMP di Pringsewu Lampung Dirudapaksa
Tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)